10 Januari 2012, eh 2013. Kadang saya masih suka
typo nulis tahun.
Ada dua kabar dari politik yang begitu 'drama' di tanggal tersebut. Dua berita ini sama-sama dari kubu Partai Demokrat. Buka-bukaan aja deh ya. Nggak perlu pake sensor-sensor nama partai. Nggak terlalu suka saya :p
Pertama, sidang vonis Angie alias Angelina Sondakh. Putri Indonesia tahun 2001 tersebut, akhirnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara (belum dikurangi 8 bulan tahanan sebelumnya) dan denda 250 juta rupiah karena kasus korupsi sebesar 30 milyar lebih pada proyek Wisma Atlet Sea Games dan Kemdiknas. Vonis ini jauh, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Angie 12 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah. Jauh banget kan?! Sebenarnya, satu hal yang nggak bisa saya terima adalah, saat pembacaan vonis sidang, Ketua Majelis nggak memvonis untuk mengembalikan utang negara yang dikorupsi sebanyak 30 milyar tersebut.
Oke, saya masih nggak tau sebenarnya Sang Ketua Majelis ini emang sengaja gak perlu menyebutkan, tapi Angie tetap harus mengembalikan, atau memang sama sekali gak perlu mengembalikan. Saya belum tau berita pastinya. Yang jelas, kalo emang benar-benar hukumannya cuma penjara 4 tahun dan 6 bulan serta denda 250 juta aja, itu hukuman nggak ada apa-apanya. Gila aja, 250 juta rupiah tuh gak ada apa-apanya dibanding duit yang dikorupsi! Belum lagi masa tahanan dipotong 8 bulan tahanan sebelumnya, ntar remisi dan lain-lain. Paling-paling ntar cuma 1-2 tahun doang. Pantesan abis vonis, Angie senyum-senyum, puas kali ya, hukumannya ringan. Ntar pas dipenjara juga, saya yakin penjaranya bakal enak kayak si Artalita itu. Hahaha. Di penjara tapi tetap nyaman, tetap banyak duitnya. Percuma aje cuy!
Vonis ini memang belum diterima Angie sepenuhnya. Dia bilang sih bakal pikir-pikir dulu. Apakah bakal menerimanya, atau mengajukan banding. Hmm...